Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

  • Bagikan
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (kanan) dalam jumpa pers di sela meninjau pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Harianto
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (kanan) dalam jumpa pers di sela meninjau pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Harianto

Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Lebih lanjut, Pung mengatakan bahwa penyegelan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu.

"Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRL-nya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat selaku pemilik lahan termasuk pihak yang menerbitkan dokumen darat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya.

Hermansyah menyebutkan bahwa PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan