Tukin Tinggal Kenangan, DPR: Dosen akan Merasa Didiskriminasi

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (foto: dok DPR RI)

Kemendikti Saintek menyatakan telah mengajukan anggaran tambahan 2025 ke Kementerian Keuangan untuk mencairkan tukin dosen yang tertunda cukup lama. Cucun menilai seharusnya upaya ini dilakukan sejak awal.

“Sehingga tidak perlu ada tunggakan pembayaran tukin dan rasa ketidakadilan yang dirasakan para dosen ini. Kami harap pencairan tukin bagi dosen ASN yang belum menerimanya dapat segera diimplementasikan karena telah dinanti-nanti lama,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Adapun dosen ASN Kemendikti-Saintek mengancam akan melakukan aksi serentak secara nasional jika sampai tanggal 24 Januari 2025 tidak ada kejelasan soal tukin. Perjuangan para dosen ASN Kemendikti Saintek tersebut mendapat dukungan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia.

“Jadi mari sama-sama kita berkomitmen menyejahterakan dosen ASN secara adil demi memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga kependidikan yang akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Tanah Air,” tutupnya.

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.

Akan tetapi, hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemendikti-Saintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan. Sementara, dosen ASN di kementerian lain mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2012.

“Kalau masalah ini terus berlanjut tentunya para dosen akan merasa didiskriminasikan. Kami mendorong Pemerintah memberikan keadilan bagi para dosen ASN,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan