1.397 Siswa di Makassar Berstatus Ilegal? Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minta Sistem PPDB Dievaluasi

  • Bagikan
dialog pelajar. Bertema “Mengulik Fakta: Isu Seribu Pelajar Ilegal di Kota Makassar”

Sementara itu, Kabid Dinas Pendidikan Kota Makassar menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah-langkah identifikasi kasus.

“Kami memahami kompleksitas permasalahan ini. yang pertama, kami konfirmasi bahwa pelajar yang disebut sebagai ilegal ini berjumlah 1.379 siswa, mereka adalah siswa sekolah menengah pertama yang berada pada beberapa sekolah di kota Makassar,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya melaporkan hal tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kami juga telah menyampaikan kepada sekolah-sekolah untuk melaporkan data pelajar yang belum memiliki dokumen lengkap. Tentu, kami juga berkomitmen memberikan solusi berupa legalisasi program yang mudah diakses, oleh karena itu persoalan ini telah kami laporkan dan akan berkunjung langsung ke Kemendikdasmen” kata Kabid Dinas Pendidikan.

Dewan Pendidikan, sekaligus Ketua Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar menyoroti dampak sosial dari isu pelajar ilegal ini. Menurutnya, fenomena cermin ini menjadian perlunya pembenahan sistem pendidikan secara keseluruhan.

“Kami mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelajar yang terhambatnya akses pendidikannya hanya karena masalah administrasi,” tegas perwakilan Dewan Pendidikan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan legislatif untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait administrasi pelajar. Setelah kepulangan bapak Kabid Dinas Pendidikan pun, kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk mendengarkan laporannya dalam rapat bersama DPRD Komisi D. Selain itu, kami juga sedang membahas sistem zonasi yang menjadi salah satu faktor utama persoalan ini.” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan