FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Terbitnya sertifikat di lahan pagar laut Tangerang diminta tak dikaitkan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend)-nya, Jansen Sitindaon.
“Jangan ada yg mengkaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami mas @AgusYudhoyono,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Senin (20/1/2025).
Jansen menegaskan, HGB itu terbit sejak Agustus 2023. Sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.
“HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto dibawah). Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024,” tegasnya.
“Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan, HGB diterbitkan BPN karena tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di RTRW, pemerintah daerah menyebit wilayah tersebut pemukiman.
“Jadi bukan “ujug-ujug” BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda,” terangnya.
Karenanya, ia mengatakan yang pas menjawab persoalan tersebut sebenarnya Pemda Tangerang atau Banten. Apa benar dalam RTRW mereka menyatakan tempat itu memang pemukiman.
“Ibaratnya — logika sederhana saja — kalau tempat itu bentuknya masih LAUT, gimana mau diterbitkan HBG? Beda hal kalau misalnya sudah di reklamasi dll,” jelasnya.
“Jadi bentuknya tanah. Tapi kalau alasannya misalnya: dulu itu tambak atau tanah pasang surut dll, ya silahkan saja ditanyakan ke Pemda Tangerang cq Banten untuk menjawabnya. Karena mereka yg paling mengetahui wilayahnya,” sambungnya.