FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku curiga dengan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan kabupaten Tangerang, Banten untuk reklame secara alami.
Kecurigaannya itu bahkan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar. Meski itu dianggap ilegal karena tak boleh ada SHGB dan SHM untuk wilayah laut
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” ungkapnya, Senin, (20/1/2025).
Menanggapi hal itu, Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan komentar menohok kepada Menteri KKP.
“Sebuah penyataan yang sangat tolol lagi. Setelah kemarin alasan Pagar Bambu sebagai penahan abrasi gagal dalam logika publik. Sekarang pagar laut malah dicurigai sebagai ‘reklamasi alami’,” ungkap Jhon dalam akun X pribadinya, Selasa, (21/1/2025).
Dengan pernyataan itu kata Jhon, masih ada keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap pelaku pemagaran laut.
“Ini artinya masih ada niatan membela penjajah wilayah laut Indonesia dan tidak 100 persen melaksanakan perintah Prabowo,” ujarnya.
Dia menyatakan, yang namanya reklamasi, kegiatan pembangunan daratan di atas permukaan air. Jadi tidak ada yang alami disana.
“Pembangunan wilayah laut artinya ada proses yang sangat disengaja oleh manusia dengan cara ditimbun, bukan pasirnya muncul alami seperti logika aneh menteri ini,” jelasnya.