FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang sengketa Pilkada Muara Enim kembali bergulir dengan perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA).
Kuasa Hukum KPUD Muara Enim yang diwakili oleh kantor hukum Khoiruzi menilai bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan gugatan adalah 3x24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan.
“Tenggang waktu pengajuan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan. Berdasarkan perhitungan kami, hari pertama jatuh pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hari kedua pada 4 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan pemohon baru diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” ujar Khoiruzi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim, Selasa (21/1/2025).
Atas dasar itu, Khoiruzi meyakini bahwa pengajuan gugatan dari pasangan HNU-LIA telah melewati tenggat waktu. “Permohonan pemohon sudah terlambat satu hari kerja. Dengan demikian, semestinya Mahkamah Konstitusi tidak menerima dan menggelar sidang sengketa ini,” tegasnya.
Namun, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pengajuan gugatan kliennya masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurutnya, pengumuman hasil Pilkada Muara Enim oleh KPUD baru dilakukan pada 3 Desember 2024 malam hari, sehingga perhitungan batas waktu berbeda dengan yang dikemukakan oleh pihak KPUD.