Dalam eksepsi yang dibacakan Ted Sioeng di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Ted mengurai, pinjaman tersebut bermula dari pertemanannya dengan owner dan saham pengendali di Mayapada, Dato Sri Tahir. Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted, begitu juga sebaliknya.
Ted Sioeng merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik. Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted Sioeng untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.
Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Kemudian Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar.
"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional," ujar Ted Sioeng.
Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura.
"Saya sendiri tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening saya tersebut. Saya hanya tau saya akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang saya beli dari saudara Dato Tahir,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun telah dibayar lunas, maka tahun 2017 Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus dibayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama.