Tiga Bos Skincare Makassar Ditahan! Dua Sakit, Satu Sehat di Rutan

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri telah ditahan.

Hal tersebut diungkapkan Didik kepada awak media pada Selasa (21/1/2025).

"Tersangka M Dg S (Kosmetik FF) telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," ujar Didik.

Sementara itu, dua tersangka lain berinisial AS dan MH untuk saat dilakukan pembantaran karena mengalami gangguan kesehatan.

"AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada," ucapnya.

Adapun tersangka MH, dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

"Kita lakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran," kuncinya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

Selanjutnya, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut, setelah sebelumnya menghebohkan publik.

Dikatakan Yudhiawan, para tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, ada di antara tiga tersangka yang sedang sakit.

"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," Yudhi menuturkan.

Kata Yudhi, jika dalam proses perjalanan kasus itu terdapat anggotanya yang bermain, maka akan diberikan sanksi tegas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan