"Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad. (bs-sam/fajar)
Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer
