Sertifikat Cacat Prosedur dan Materiel
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa penerbitan sertifikat HGB dan HM di kawasan pesisir Tangerang tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiel.
"Dari hasil peninjauan kami, batas luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Maka sertifikat itu batal demi hukum," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1).
Sebagai langkah tegas, KKP bersama pihak terkait telah mulai melakukan pembongkaran pagar laut dan akan menindak pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. (*)