Kasus Tetap Berlanjut Tanpa DPO
Meski dua tersangka masih buron, Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap 18 tersangka lainnya tetap berjalan.
"Perkara bisa maju ke persidangan meskipun dua orang ini belum tertangkap. Ini tidak menghambat penyelidikan terhadap 18 orang yang sudah kami tahan," tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini secepat mungkin demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Ini adalah utang kami kepada masyarakat, dan pasti kami segerakan penyelesaiannya tanpa pandang bulu," ucap Reonald.
18 Tersangka Berasal dari Berbagai Latar Belakang
Diketahui, Polres Gowa dengan dukungan Polda Sulsel sebelumnya berhasil membongkar sindikat uang palsu di gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin, Samata. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala perpustakaan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pegawai bank, hingga pengusaha dan politisi.
Sebelumnya, pihak Kejari Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
"Iya, berkas perkara dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah. (*)