Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, 18 Tersangka Ditahan, Dua DPO Masih dalam Pengejaran

  • Bagikan
Kapolres Gowa AKPB Reonald TS Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025) ANTARA/Darwin Fatir.
Kapolres Gowa AKPB Reonald TS Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025) ANTARA/Darwin Fatir.

FAJAR.CO.ID, GOWA – Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald TS Simanjuntak, menegaskan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Samata.

Berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa karena dinilai belum lengkap.

"Ada beberapa berkas yang masih dalam proses dilengkapi sesuai dengan permintaan JPU Kejari Gowa. Setelah selesai, kami akan mengirimkannya kembali untuk diproses lebih lanjut," ujar Reonald kepada wartawan di Polres Gowa, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan atau tahap satu setelah perbaikan dilakukan.

"Nanti kita tahap satu lagi. Bagaimana hasil penelitian dari JPU apakah layak P-21 atau belum, nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kekurangan dalam berkas yang menyebabkan pengembalian oleh JPU, Kapolres Gowa belum merinci detail kekurangan tersebut.

Dua Pelaku Masih Buron

Sementara itu, Reonald mengungkapkan bahwa dua orang pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini masih dalam pengejaran tim kepolisian.

"Pelaku DPO ini masih dalam pengejaran karena terus berpindah-pindah lokasi. Kami sarankan mereka segera menyerahkan diri," harapnya.

Ia juga menegaskan bahwa keselamatan kedua DPO akan dijamin apabila mereka menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat.

"Saya jamin keselamatannya jika mereka menyerahkan diri, dan kami siap berkoordinasi dengan kantor polisi terdekat untuk proses penjemputan," katanya.

Kasus Tetap Berlanjut Tanpa DPO

Meski dua tersangka masih buron, Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap 18 tersangka lainnya tetap berjalan.

"Perkara bisa maju ke persidangan meskipun dua orang ini belum tertangkap. Ini tidak menghambat penyelidikan terhadap 18 orang yang sudah kami tahan," tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini secepat mungkin demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Ini adalah utang kami kepada masyarakat, dan pasti kami segerakan penyelesaiannya tanpa pandang bulu," ucap Reonald.

18 Tersangka Berasal dari Berbagai Latar Belakang

Diketahui, Polres Gowa dengan dukungan Polda Sulsel sebelumnya berhasil membongkar sindikat uang palsu di gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin, Samata. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala perpustakaan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pegawai bank, hingga pengusaha dan politisi.

Sebelumnya, pihak Kejari Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.

"Iya, berkas perkara dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan