FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan kepada Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah pastinya belum diketahui, dana tersebut sangat besar.
Asep menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan salah satu anggota Komisi XI, Satori, seluruh anggota komisi tersebut menerima dana CSR BI yang dikelola melalui yayasan.
Hal ini sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
"Ada beberapa temuan yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ujar Asep.
Penyidik KPK telah menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Satori, terutama terkait penggunaan dana CSR di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan Satori.
KPK telah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyelidikan ini.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Pada 27 Desember 2024, KPK memanggil dua anggota DPR, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029, meskipun kini bertugas di komisi yang berbeda.