KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR

  • Bagikan
Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)

Satori mengonfirmasi bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI, yang digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk sosialisasi program di dapil mereka.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024, dan terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR BI serta OJK.

Penyidik berkomitmen untuk mengungkap penyalahgunaan dana yang disalurkan melalui yayasan, serta aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan