FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan sertifikat pagar laut di Tangerang batal demi hukum. Itu diungkapkan menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu yang aktif bersuara terkait kasus itu berterima kasih.
“Terima kasih Pak Menteri @atr_bp atas pencabutan SHGB di Kohod,” ucapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (23/1/2025).
Didu memaparkan, informasi yang ia terima ada 1.500 hektar laut yang telah diplot. Rencananya akan dibuatkan alas hak.
“Sesuai info yang saya terima, ada sekitar 1.500 Ha laut yang sudah diplot oleh BPN dan pengembang untuk dibuatkan surat hak,” ujarnya.
Bahkan sudah ada 779 Ha yang sudah ada suratnya dan sudah ditimbun. Ia pun memaparkan datanya.
1) Kec. Kosambi 306 Ha (Kel. Dadap 126 Ha, Desa Kosambi Timur 95 Ha, dan Kel. Salembaran Jaya 85 Ha)
2) Kec. Teluknaga 290 Ha (Desa Tanjung Pasir 200 Ha dan Desa Tanjung Burung 90 Ha)
3) Kec. Pakuhaji 183 Ha (Desa Kohot 123 Ha, dan Desa Kramat 60 Ha)
Didu menyentil Kementerian ATR/BPN. Meminta agar data yang ia terima diperiksa kebenarannya.
“Mohon perkenan Kementerian @atr_bpn cek kebenaran data tersebut,” pungkasnya.
Nusron sebelumnya menegasan sertifikat yang terbit batal demi hukum. Cacat formil dan matril.
”Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron seperti dilansir dari Antara di Tangerang, Rabu (22/1).