Lebih rinci, Sri Mulyani diminta untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2025, dengan target pemangkasan sebesar Rp256,1 triliun. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan adanya penyesuaian dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa, dengan total efisiensi anggaran mencapai Rp50,59 triliun. (bs-zak/fajar)
Jelang 100 Hari Kerja, Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Senilai Rp306,69 Triliun
