Menteri ATR/BPN Hanya Batalkan 50 Sertifikat di Laut Tangerang, Said Didu Heran: Bagaimana dengan Desa Lain?

  • Bagikan
Muhammad Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

Selain apresiasi, langkah ini juga memicu beragam respons, salah satunya dari Muhammad Said Didu. Ia merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Pria kelahiran Pinrang ini mempertanyakan alasan pemerintah hanya mencabut 50 sertifikat di kawasan tersebut.

“Kok cuma 50 yang dicabut?," ujar Said Didu di X @msaid_didu (24/1/2025).

Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya desa lain yang mengalami kasus serupa namun belum tersentuh tindakan hukum.

"Bagaimana dengan Desa lain yang juga melakukan hal sama?," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pagar laut di kawasan Tangerang menjadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang tidak berhak dalam penguasaan lahan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan