PBNU Bolehkan Menyogok untuk Dapatkan Hak, Klaim Sesuai Fiqih

  • Bagikan
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla [kiri] (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyebut menyogok boleh saja. Asalkan dilakukan untuk mendapat hak.

Itu diungkapkan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla secara langsung. Saat Rapat Dengar Pendapat terkait pembahasan Rancangan Uundang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, menyogok untuk kebaikan sesuai hukum syariah.

“Dalam Fiqih (ilmu yang mempelajari hukum-hukum Syariah) ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan,” kata Ulil kala itu.

Karenanya, kata Ulil, menyogok tidak dilarang sepenuhnya. Hanya untuk yang tidak baik.

“Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil,” kata Ulil.

RUU Minerba diketahui baru saja disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI, di Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" Tambah Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

RUU itu diketahui mengakomodir perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Itu dibenarkan Dasco, walau kata dia ada mekanismenya.

"Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," jelas Dasco kepada jurnalis.

Di RUU itu, tidak hanya perguruan tinggi, DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang. Tapi luasnya di bawah 2.500 hektare.

Selain itu, juga diberi pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan konsesi tambang kepada sejumlah ormas keagamaan, seperti PBNU. Itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan