FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama, 6 Februari mendatang.
Seperti diketahui, pada gelombang pertama, Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan tersebut akan berlangsung di Jakarta, yang masih berstatus sebagai ibu kota negara sebelum resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry mengatakan, pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa PHP akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
"Di sini ada 10 daerah, termasuk Provinsi Sulsel, yang masih dalam proses sengketa. Putusannya belum dibacakan,” ujar Fadjry kepada awak media.
Dikatakan Fadjry, proses hukum di MK diperkirakan membutuhkan waktu hingga pertengahan April.
Selain itu, libur Lebaran yang jatuh di awal April menjadi faktor tambahan sehingga pelantikan kepala daerah yang bersengketa baru dapat dilakukan setelah itu.
Daerah-daerah di Sulsel yang masih dalam sengketa PHP meliputi Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, dan pemilihan gubernur Sulsel.
Sementara itu, daerah yang tidak memiliki sengketa dan akan dilantik lebih dahulu mencakup 14 wilayah, antara lain Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi lokasi pelantikan hingga IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota negara.
“Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan.
Pelantikan kepala daerah serentak ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dari daerah yang tidak bersengketa di MK.
Kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik pada gelombang berikutnya setelah ada putusan MK. (Muhsin/Fajar)