FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Diaspora Indonesia di Amerika Serikat, Imam Shamsi Ali, turut mengomentari polemik terkait kebijakan pagar laut di Tangerang.
Ia mengkritisi kebijakan yang memberikan sertifikat hak guna atas wilayah laut di Indonesia dan mempertanyakan apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan pada udara Indonesia.
"Masih tidak habis pikir. Kalau laut di Indonesia itu ada sertifikat hak guna (bangunan), apakah juga udara Indonesia demikian?," ujar Shamsi Ali di X @ShamsiAli2 (28/1/2025).
Shamsi Ali juga menyinggung bahwa udara di Indonesia tidak bisa dilewati begitu saja oleh pesawat asing tanpa izin, merujuk pada aturan ketat yang sudah berlaku dalam hukum internasional.
"Udara itu kan tidak seenanknya dilewati pesawat asing," cetusnya.
Shamsi Ali mempertanyakan apakah ruang udara Indonesia akan diperlakukan sama seperti wilayah laut yang diberikan sertifikasi hak guna.
"Akankah udara Indonesia diberikan sertifikat hak guna juga?," tandasnya.
Sebelumnya, Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) ikut merespons polemik pagar laut yang belakangan ini terus ramai diperbincangkan.
UAS memberikan singgungan yang senada dengan Ustaz Das'ad Latif beberapa waktu lalu.
Dai kelahiran Silo Lama itu membandingkan cerita Fir’aun Mesir dengan fenomena pemagaran laut.
“Fir’aun Mesir itu digambarkan sangat gagah perkasa, didukung para tukang sihir, menyembelih anak-anak laki-laki," ujar UAS di Instagram @ustadzabdulsomad_official, Selasa (28/1/2025).
Dikatakan UAS, meskipun Fir'aun didukung para tukang sihir yang terbilang hebat pada masanya, ia justru ditenggelamkan di laut merah.
"Namun, akhirnya Fir’aun mati tenggelam di laut yang panjangnya hanya sekitar 20 km,” ucapnya.
UAS melanjutkan, Fir’aun pasti akan terkejut jika mendengar bahwa di era modern ini, ada pihak yang mampu memagari laut sepanjang 30 km dengan bantuan teknologi dan kemampuan yang masih misterius.
“Betapa kagetnya Fir’aun mendengar berita dari Konoha bahwa ada yang lebih hebat dari dirinya,” tandasnya.
UAS secara gamblang menyentil isu pemagaran dengan dugaan penggunaan cara-cara tertentu yang belum terungkap sepenuhnya.
“Itulah saatnya Fir’aun kehilangan harga diri," tandasnya.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut.
Hal ini dilakukan demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.
Titik menegaskan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” kata Titiek.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.
“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini.
Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.
“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tekan Titiek. (Muhsin/Fajar)