Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kepolisian bukan kali pertama melakukan penggerebekan di wilayah tersebut. Beberapa waktu lalu pun sudah pernah dilakukan penindakan serupa.
"Kemarin kita gerebek, di kampung Borta, itu kita mendapatkan kurang lebih gram sabu-sabu," tandasnya.
Arya bilang, dari total sepanjang Januari, mulai dari 1,5 kilogram, pihaknya mengamankan 15 orang tersangka dengan dua di antaranya di bawah umur.
"Total kerugian sebanyak Rp6,4 miliar. Kalau ini dijual ke masyarakat akan merugikan kurang lebih 24 ribu jiwa," imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 113.
"Terhadap tersangka, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kuncinya.
(Muhsin/fajar)