Warga Desa Kohod Dicatut dalam Sertifikat Pagar Laut, Politisi PKS: Katanya Tak Ada Unsur Pidananya

  • Bagikan
Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat mengaku tak tahu pemilik pagar itu. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KTP Warga dicatut dalam sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Para oknum pembuat sertifikat diduga sengaja mengumpulkan KTP warga setempat untuk dicatut dalam sertifikat.

Salah satu warga Desa Kohod Nasaruddin menyebut anaknya bernama Nasrulloh yang dicatut.

“Nasrulloh yang berumur sekitar 18-20 tahun. Ini yang membuat ahli waris jadi saya dianggap mati. Saya masih hidup. Nasrulloh anak saya,” kata Nasaruddin dikutip dari video yang beredar, Rabu, (29/1/2025)

Adapun luas lahan salam sertifikatnya yang dicantumkan seluas 14,978 meter persegi.

“Saya baru tahu. Kalau saya tahu dari awal. Saya ceritain. Yang laut tertera 14,978 meter persegi,” jelasnya.

Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak punya lahan di laut maupun di daratan. “Di darat saja yang tak punya. Apalagi di laut,” tambahnya.

Dengan pencatutan nama anaknya ini, Nasaruddin mengaku dirugikan. “Saya nggak terima ini,” imbuhnya.

“Ada yang minta KTP anak saya, diambil begitu saya. Tahu-tahunya jadi begini,” tandasnya.

Politisi PKS, Mulyanto ikut merespons pencatutan identitas warga tersebut. “Katanya tak ada unsur pidananya...#batalkanPSNPIK2,” ungkap Mulyanto.

Diketahui, pembongkaran pagar laut Tangerang kini sudah mencapai sekitar 18,7 kilometer di hari ke-8, 28 Januari 2025. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan