Pagar Laut, Mantan Wakapolri Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

  • Bagikan
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km. 
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km. 

"Yang pertama berkaitan dengan pasal-pasal dalam KUHP, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ada juga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014, serta Undang-Undang Sumber Daya Air," ujar Oegroseno.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 turut menjadi aspek yang perlu diperhatikan.  (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan