"Yang pertama berkaitan dengan pasal-pasal dalam KUHP, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ada juga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014, serta Undang-Undang Sumber Daya Air," ujar Oegroseno.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 turut menjadi aspek yang perlu diperhatikan. (eds)