Proyek Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Milik Kemenkeu Dilaporkan ke KPK, Libatkan 3 Perusahaan Global tapi Kerap Bermasalah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi layanan pajak berbasis digital yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 terus bermasalah. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan dugaan korupsi megaproyek aplikasi layanan pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pengadaan aplikasi Coretax yang digadang-gadang jadi layanan pajak berbasis digital ini menelan anggaran yang terbilang fantastis. Anggaran pengadaannya capai Rp1,3 triliun dan dikerjakan oleh tiga perusahaan global.

Perusahaan yang menangani pembuatan aplikasi pajak Coretax ini yakni, PricewaterhouseCoopers (PwC), konsorsium LG CNS-Qualysoft yang merupakan anak usaha LG asal Korea Selatan, serta PT Deloitte Consulting.

Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (PLPM KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi dari IPWI. Setelah menerima laporan tersebut pada Jumat (24/1) lalu, KPK masih menelaah laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan proses telaah dan verifikasi laporan butuh waktu 30 hari kerja. "Jika KPK menilai bukti dalam laporan itu masih kurang, tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor," kata Tessa.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) IWPI Rinto Setiyawan mengungkapkan pihaknya telah melaporkan
kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax ke KPK. Proyek aplikasi ini menelan anggaran Rp1,3 trilun tetapi bermasalah.

Sebagai pendukung laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Coretax, IWPI sebenarnya menyiapkan empat alat bukti yakni, dokumen berupa surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

Alat bukti lain berupa bukti petunjuk yakni pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring terkait berbagai permasalahan aplikasi Coretax.

Pengadaan Coretax dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun anggaran 2020–2024.

Meski mendapat alokasi anggaran hingga Rp1,3 triliun dan dikerjakan tiga perusahaan global, aplikasi pajak Coretax kerap bermasalah dan mengalami error. Banyak wajib pajak mengeluhkan aplikasi Coretax ini dan melaporkannya ke IWPI.

Akibat banyaknya keluhan dari pengguna aplikasi Coretax, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.

"Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ucap Menkeu seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Menkeu menyatakan, dalam pelaksanaan dan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan yang baru, tidak dapat dipungkiri masih ada kendala yang terjadi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan