Dengan status ini, Rektor memiliki otoritas penuh dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat akademik tanpa perlu melalui musyawarah di tingkat program studi.
Seperti yang sebelumnya berlaku saat UNJ masih berstatus Satuan Kerja (Satker) atau Badan Layanan Umum (BLU).
Perubahan ini menuai berbagai spekulasi, terutama karena Ubedilah sebelumnya dikenal vokal dalam mengkritik pemerintahan dan pernah mengajukan laporan terhadap keluarga Jokowi ke KPK.
(Muhsin/fajar)