Masih Ingat Kasus Perselingkuhan Mantan Dandim Makassar dan Istri Dokter? Ternyata Belum Sidang

  • Bagikan
Ilustrasi perselingkuhan. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan Letkol Inf LG, mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.

Meskipun Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

Agusman Hidayat, kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa Letkol Inf LG secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2024 oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami disampaikan oleh pihak Otmil atau jaksa militer dalam hal ini," ujar Agusman, Jumat (3/11/2025).

Dikatakan Agusman, jaksa militer beranggapan bahwa delik yang diadukan pihaknya belum memenuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi.

Agusman juga mengungkapkan bahwa, menurut pihak militer, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang cukup untuk dijatuhi hukuman.

Sebagai alternatif, Letkol Inf LG hanya dikenakan sanksi disiplin atau etik.

"Setelah diputuskan ini, karena proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan," Agusman menuturkan.

Namun, terkait sanksi disiplin atau etik terhadap Letkol Inf LG, masih belum ada kejelasan lebih lanjut.

Agusman mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan untuk audiensi dengan Pangdam guna mendapatkan klarifikasi terkait masalah ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan