Susno Duadji: Kalau Penegak Hukum Tidak Tangkap Pelaku Pagar Laut, Rakyat Hilang Kepercayaan

  • Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Sama juga di PIK 2, kita lihat dengan ekspansi dari PIK 1, menjangkau sembilan kecamatan dan dua kabupaten, Serang dan Tangerang. Ini diperkirakan lebih dari 100 ribu hektar," terangnya.

Proyek ini, menurutnya, diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu hektar lahan, termasuk ribuan hektar kawasan pantai dan hutan mangrove yang seharusnya menjadi tanah negara.

"Ada seribu hektar lagi kawasan Pantai dengan tanaman manggrove segala, sebenarnya itu tanah negara, itu juga diambil," tukasnya.

Hafiz menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan pemeriksaan merupakan pelanggaran HAM berat terhadap rakyat.

"Ini sebenarnya tidak memenuhi standar internasional, tetap dianggap sebagai pelanggaran HAM berat," tandasnya.

Ia merujuk pada panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur bahwa penggusuran hanya boleh dilakukan dengan syarat yang sangat ketat.

"Kalau dilihat dari panduan dari PBB, jelas sekali bahwa penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat. Ketat sekali," imbuhnya.

Hafiz bilang, penggusuran tidak boleh hanya berdasarkan keputusan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau bahkan presiden, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari DPR untuk memiliki legitimasi yang lebih tinggi.

"Tidak semata-mata keinginan Gubernur, Bupati, Presiden, harus persetujuan DPR. Mendapatkan legitimasi yang lebih tinggi dari sekadar pemimpin eksekutif," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan