Diketahui, hingga 28 Januari 2025, pembongkaran pagar laut telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.
Diketahui, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang.Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM). PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (*)