Berdasarkan alasan tersebut, pihak Andalan Hati optimistis MK akan menolak perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Jadi, alasan kami jelas, dan kami optimistis MK akan menolak untuk lanjut ke pokok perkara. Ketika putusan ini sudah final, artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pemilihan Gubernur 2024," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara. (Fajar)