Pembelian LPG 3 Kg Langsung ke Pangkalan, NIK Harus Terdata

  • Bagikan
Ilustrasi LPG 3 kilogram subsidi (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pembelian LPG 3 kg tidak dibolehkan lagi dilakukan melalui pengecer. Masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg harus membeli langsung ke pangkalan.

PT Pertamina (persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa masyarakat yang membeli LPG 3 kg atau elpiji subsidi di pangkalan resmi harus sudah terdata. Pendataan ini dilakukan dengan pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyebut, nantinya NIK yang telah didata akan secara otomatis masuk dan tercatat secara digital di Merchant Application Pertamina (MAP) yang digunakan di seluruh pangkalan LPG 3 kg di seluruh Indonesia.

Bahkan, Heppy juga mengatakan, kebijakan pembelian menggunakan KTP di pangkalan sudah diterapkan sejak Juni 2024. Bukan hanya sekarang, di tengah kebijakan baru pengecer yang tak boleh jual LPG 3 kg.

"Kalau di pangkalan sejak Juni tahun lalu kan memang didata KTP-nya. Tercatat secara digital di pangkalan melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina," kata Heppy Wulansari dilansir JawaPos.com, Minggu (2/2).

Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada masyarakat konsumen LPG 3 kg yang belum mencatatkan NIK-nya di pangkalan resmi. Dapat menunjukkan KTP secara fisik ataupun berupa foto di handphone kepada petugas di pangkalan resmi.

Nantinya, NIK tersebut akan dicatat oleh pangkalan, sehingga terdata sebagai pembeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah. "KTP bisa difoto di HP juga, biar nggak bawa fisik, yang penting NIK akan dicatat oleh pangkalan," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan