"Karena itu, sekali lagi kami optimis karena gugatan INIMI tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan Walikota Makassar," tambah Wina.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH, menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Menurut Guru besar Fakultas Hukum Unhas itu, bahwa dalil pemohon tim Indira-Ilham dalam sidang MK bersifat "ambiguous" atau kabur. Bahkan, tidak jelas dan kontradiktif antara posita (dasar hukum) dan petitum (tuntutan).
"Kalau kita membaca dan menyimak dalil pemohon (tim hukum paslon INIMI) di sidang MK, sangat aneh. Pada petitum pemohon vague (tidak jelas) juga ambiguous (kabur)," jelas Prof. Amir Ilyas, Selasa (21/1/2025), usai menyimak keterangan pihak termohon dan pihak terkait pada sidang MK.
Lebih lanjut, Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan pada Sekolah Pascasarjana Unhas itu menuturkan poin-poin tuntutan tim hukum INIMI selaku pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.
"Fakta persidangan di MK, jawaban dari termohon dan pihak terkait sangat jelas mwmbuat hakim MK memahami. Apa dasarnya? Karena materi gugatan pemohon antara posita didalilkan tidak sesuai petitum," tutur Prof. Amir.
Akademisi Unhas itu mencontohkan, pemohon dalilkan dalam petitum ada data 300 lebih TPS di 15 kecamatan katanya bermasalah data pemilih mencoblos.