Sebagai tenaga pengajar bidang Hukum, ia sangat optimis gugatan sengketa hasil Pilwali Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) MK tidak diterima. Bahkan ia menyarankan MK tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Ditambahkan, alasannya juga jelas bahwa tidak cukup alasan MK menerima gugatan, karena lampaui ambang batas. Begitu pun kedudukan pemohon hanya nomor urut 3, menurutnya, sangat tidak relefan menuduh dengan dalil yang sifatnya opini.
"Saya lihat semua dalil yang dikemukakan tim INIMI ditolak MK atau dismisal (karena tidak cukup bukti). Sehingga saya sarankan gugatan pemohon tidak akan lanjut tahapan berikut," saran Amir.