Sulsel Zona Merah Mafia Tanah, Selain Laut Ditemukan Hutan Bakau Bersertifikat Hak Milik

  • Bagikan
Kawasan mangrove di Maros yang diduga disertifikatkan (Foto: Istimewa)

Pertama, hak kepemilikan agraria maupun pengelolaan sumber daya alam yang belum berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah korupsi. 

Korupsi membuat perizinan pemanfaatan agraria dan sumber daya alam menimbulkan konflik dan meminggirkan hak-hak dasar kelompok rentan. Juga termasuk keadilan gender serta kepentingan antar generasi. 

Rendahnya kapasitas pemerintahan akibat sentralisasi kewenangan menjadi penyebab lemahnya kapasitas secara nasional.

"Termasuk lemahnya penyelamatan dan pengamanan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dan pulau terluar. Sebab sejauh ini pengelolaan agraria dan sumber daya alam tak adil dan timpang," ujar Yusran.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CTR), Andi Yurnita membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada SHM 2,8 hektare di kawasan hutan bakau itu.

Hal tersebut, kata Ayu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)Sulsel. 

Rinciannya, 2,72 hektare masuk kawasan hutan bakau. Kemudian 0,08 hektare lahan pertanian.

“Kasus yang ada di Maros. Di RTRWP memang fungsinya mangrove,” terang Ayu.

Pada dasarnya, ia mengatakan kawasan itu boleh ada sertifikat. Sesuai dengan RTRWP. Namun tidak boleh mengubah bentuk aslinya sebagai area konservasi.

“Boleh ada sertifikat, tapi tidak boleh mengganti ekosistem alaminya,” kata Ayu.

Yusran mengatakan modus kaveling laut di Makassar, sama dengan pagar laut bambu yang di Tangerang. Hanya saja, di Makassar menggunakan pagar batu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan