FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Agnez Mo tersandung kasus pelanggaran hak cipta penggunaan lagu milik Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo dikenai denda hingga Rp1,5 miliar.
Penyanyi senior yang juga pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani mengungkapkan dirinya sudah berupaya untuk berperan menengahi kasus ini. Selama setahun, Dhani sudah mencoba memediasi masalah, tetapi upayanya diabaikan oleh Agnez Mo.
Melalui Instagram, Ahmad Dhani mengunggah tangkapan layar berita yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta. Dalam unggahan itu, Dhani menyebut dirinya tidak bisa mencegah anggota komunitas musisi, Aksi Bersatu, untuk menuntut keadilan.
Kasus pelanggaran hak cipta yang dialami Agnez Mo menghebohkan ranah hiburan tanah air. Betapa tidak, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu yang berjudul “Bilang Saja” secara komersial dalam tiga konser tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu. Adapun lagu ciptaannya antara lain "Bilang Saja", "Tak Bisa", "Ku di Sini", "Bukan Milikmu Lagi" dan "Tak Kan Sampai Disini".
Namun sejak tahun lalu, Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan kelima lagu ciptaannya tersebut, karena telah memberlakukan direct license atau hak cipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konsernya pada tahun 2023.