Agnez Mo Divonis Langgar Hak Cipta hingga Didenda Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani: Sudah Dimediasi tapi Diabaikan

  • Bagikan
Agnez Mo

Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga konser yang digelar di tiga kota berbeda.

Konser tersebut antara lain digelar di HW Superclub Surabaya dan dikenai denda Rp500 juta. Agnez juga menggelar konser di H-Club Jakarta serta dikenai denda Rp500 juta. Kemudian konser di HW Superclub Bandung juga dikenai denda Rp500 juta. (Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan