FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggagalkan pemberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang direncanakan menuju Qatar dan Oman.
"Jadi, untuk kesekian kalinya kita melakukan penggagalan pemberangkatan PMI ilegal atau non-prosedural," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jakarta Timur, Selasa.
Dalam upaya penggagalan tersebut, Tim Reaksi Cepat KP2MI menemukan adanya upaya pemberangkatan CPMI secara non-prosedural saat menindaklanjuti informasi dan melakukan penelusuran di Daerah Bojong Kulur Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025.
Setelah penelusuran, ketujuh CPMI tersebut tercatat berinisial SJ dari Lampung, NNA dari Bandung, N dari Sulawesi, WN dari Maluku, L dari Cirebon, H dari Kalimantan Selatan, dan N dari Karawang.
Ketujuh PMI tersebut direncanakan akan ditempatkan secara non-prosedural ke Oman dan Qatar, sebelum akhirnya berhasil digagalkan.
Berdasarkan hasil wawancara, ketujuh CPMI tersebut sudah di tampung di rumah Calo "SY" selama 1 pekan sampai dengan 1 bulan dan akan diberangkatkan secara non prosedural ke Negara Oman dan Qatar untuk bekerja sebagai ART.
Dari ketujuh PMI, dua di antaranya yang berinisial SJ dan N akan diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui bandara di Surabaya pada Selasa, 4 Februari 2025, dan setibanya di Kuala Lumpur akan diberi tiket menuju Oman.
Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, CPMI tersebut hanya memiliki KTP. Sementara, dokumen seperti paspor ketujuh CPMI tersebut dalam penguasaan Agency Indonesia "S", yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.