Menurut keterangan para CPMI tersebut, gaji yang dijanjikan adalah sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta sebagai asisten rumah tangga.
Para CPMI tersebut juga dijanjikan uang fee sebesar Rp3 juta sampai Rp10 juta, tetapi baru ada yang diberikan sebesar Rp2 juta. Sisanya akan diberikan pada saat CPMI tersebut sudah sampai di Oman dan Qatar.
Saat ini, para CPMI telah diserahterimakan dan diselamatkan ke selter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas Jakarta Timur guna pembinaan dan difasilitasi kepulangannya.
Selanjutnya, Tim KP2MI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk pendalaman terhadap calo "SY" dan Agency Indonesia "S" beserta jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Menteri Karding mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara prosedural agar tidak menjadi korban TPPO, dieksploitasi dan menanggung kerugian material.
Dia juga mengutarakan harapannya agar para pelaku dalam kasus tersebut dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kejadian ini terus berlangsung. Untuk itu, memang ke depan sebenarnya KP2MI bersama kepolisian yang ditarget adalah pemainnya. Sehingga secara bertahap ke depan bisa kita berani," demikian kata Menteri Karding.(*)