Dalam Inpres No 1/2025, Presiden meminta agar anggaran TKD dapat dipangkas hingga Rp 50,6 triliun.
Adapun untuk pos belanja yang akan diefisiensikan antara lain kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum senilai Rp 15,6 triliun, serta DAK fisik sebesar Rp 18,3 triliun.
Kemudian, ada pula efisiensi dari pos dana otonomi khusus senilai Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar, serta dana desa sebesar Rp 2 triliun.
(Erfyansyah/fajar)