Hasil pemeriksaan awal membuka tabir lebih lanjut, dengan temuan transaksi senilai Rp250 juta yang berkaitan dengan penjualan mesin tersebut.
Polisi menduga ada peran beberapa makelar dan broker dalam upaya penyelundupan tersebut.
Namun, Restu Wijayanto menegaskan bahwa bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan.
"Kami tekankan bahwa alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan karena bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah. Namun, malah diselewengkan dan dijual ke luar daerah," ungkapnya.
Mesin pemanen padi tersebut, lanjut Restu, adalah barang yang diadakan oleh pemerintah dan dibiayai melalui APBD Sulawesi Tengah.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak Polres Luwu Banggai.
“Kami akan melimpahkan pemeriksaan ini kepada penyidik di Sulawesi Tengah, dalam hal ini Polres Luwu Banggai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kuncinya.
Jika pelaku terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muhsin/fajar)