Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

  • Bagikan

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai adanya dugaan pelanggaran dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terafiliasi pada pasangan calon tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar selaku Termohon yang diduga menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Yang didalilkan Pemohon adalah dugaan KPU Kota Makassar menyulitkan pemilih dan menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih.

Diantaranya menempatkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda-beda.

KPU Kota Makassar yang menentukan TPS pemilih berjauhan dari alamat domisili, kata Kuasa Hukum, merupakan tindakan yang menyebabkan pemilih dihambat hak pilihnya, berpotensi kehilangan hak pilihnya, dan merugikan Pemohon.

Ia mengacu pada Putusan Nomor 102/PUU-VIl/2009, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebagai hak konstitusional warga negara untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi.

Selain itu, Pemohon dalam permohonannya juga menyoroti dugaan manipulasi kehadiran pemilih secara terstruktur dan sistematis melalui tanda tangan fiktif di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT).

Manipulasi dengan hadirnya “pemilih siluman” yang memberikan tanda tangan palsu di DHPT. Setidaknya, Pemohon melakukan pembandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat teridentifikasi dari empat hal, yakni perbedaan tanda tangan pemilih antara KTP dengan DHPT.

Ini didukung dengan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan