Pemilih tidak diminta menandatangani DHPT dan tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Kemudian menyatakan dan menetapkan perolehan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 dengan hasil nihil untuk semua pasangan calon.
(Erfyansyah/fajar)