Lebih lanjut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi :
1.Peniadaan jam kerja fleksibel;
2.Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari;
3.Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
4.Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
5.Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
6.Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
7.Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
8.Penggunaan anggaran yang efektif;
9.Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance;
10.Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Zudan juga menyampaikan bahwa BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Terakhir, Kepala BKN juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN. (bs-sam/fajar)