FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Orang tua siswa SMA 17 Makassar terus melakukan upaya agar persoalan data siswa yang tidak terdaftar dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS) jalur eligible.
Pasalnya, siswa yang tak terdaftar terancam tidak bisa ikut tes Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Salah satu orang tua siswa, Azhar Ghazali menegaskan bahwa apa yang terjadi di SMA 17 Makassar adalah kelalaian dari pihak sekolah.
Mengingat sebelumnya panjangnya rentan waktu yang sudah diberikan untuk menginput data siswa, namun hal tersebut tidak terpenuhi.
“Memang ini ada lagi masalah yang cukup lumayan besar dan fatal, karena ini menyangkut masalah pendataan eligible oleh pihak SMA 17 yang menurut kami dari pihak orang tua. Mereka kami anggap lalai,” kata Azhar Ghazali di kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (5/2/2025).
“Karena rentan waktu yang diberikan cukup lama dari Pemerintah untuk bisa menginput data. Tapi itu tidak dipenuhi oleh mereka, saya tidak paham apa yang jadi masalahnya tapi kami dari pihak orang tua siswa menklaim mereka melakukan kesalahan yang fatal sekali,” ujarnya.
Karena alasan itulah, pihak orang tua siswa pun bergerak sendiri dengan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah.
Dan hasil dari pertemuan ini, pihak sekolah pun mengakui kelalaian yang dilakukan.
“Sehingga kami sebagai orang tua siswa ambil langkah strategis di dahului pertemuan dengan pihak sekolah dan mengakui kesalahannya dan lalai dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Demi memperjuangkan hak anak dan siswa lainnya, Azhar pun melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.
“Tidak cukup sampai disitu, kami berkoordinasi dengan instansi terkait makanya kami datang kesini (Dinas Pendidikan Sulsel),” sebutnya.
“Setelah dari cukup lengkap ada perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Komisi terkait dari DPRD Provinsi bahkan kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang sudah memberikan solusi,” tambahnya.
Hal yang didapatkan pun berbuah positif, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberi perpanjangan perijinan eligible.
“Dan alhamdulillahnya semua berjalan baik dan itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Pemerintah Provinsi yang ditanda tangani langsung oleh pak Sekda untuk menyurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
“Keputusan surat itu memberikan perpanjangan perijinan eligible ini sehingga data yang tadi sudah di tutup itu bisa di buka kembali,” pungkasnya.
(Erfyansyah/fajar)