Todung Mulya Lubis Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK Cacat Hukum

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (IST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto digelar Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menganggap KPK cacat secara hukum dalam menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka.

Tim Kuasa Hukum Hasto yang hadir dalam sidang, yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.

Todung dalam sidang praperadilan menilai penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti permulaan yang kuat. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto hanya mengacu alat bukti perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan termohon (KPK, red) ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain, tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde," kata Todung, Rabu.

Menurut Todung, penyidikan dalam kasus Hasto sebenarnya mengacu perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang telah diputuskan pengadilan. Dia mengatakan dalam putusan perkara Wahyu dan Agustiani tidak muncul pertimbangan hakim yang menyangkutkan nama Hasto dalam suap Harun Masiku.

“Tidak terlibatnya pemohon (Hasto, red) juga dibuktikan dari pertimbangan hukum di atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst, mempertimbangkan bahwa pemberian dana operasional tahap pertama dan kedua kepada Terdakwa Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku," ungkap Todung.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto tersangka atas perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK dalam perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, telah mengusut keterlibatan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Belakangan, Wahyu dan Agustiani Tio sudah dibebaskan dari masa tahanan setelah terbukti bersalah dalam putusan pengadilan.

Namun, kedua tokoh kembali menjalani pemeriksaan ketika perkara kedua tokoh sudah berkekuatan hukum tetap untuk kasus Hasto. Todung pun menganggap proses penyelidikan dengan perkara Hasto berpotensi ne bis in idem atau asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.

“Pemeriksaan perkara dengan objek yang sama dan materi pokok yang sama dengan perkara yang telah diputus ini tentunya akan berpotensi nebis in idem yang dilarang dalam hukum pidana," ujarnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan