Diketahui, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Fauzi Amir Uskara. MK menyatakan bahwa gugatan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk diajukan. (*)
Appi-Aliyah Resmi Ditetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wawali Makassar
