Guntur Romli Soroti Dugaan Pelanggaran KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto: Kusnadi Bukan Saksi tapi Barangnya Disita

  • Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (foto: Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mohamad Guntur Romli, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Romli menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyitaan terhadap Kusnadi, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.

Romli mengutip pernyataan dari Prof. Tudung Mulya Lubis yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran brutal yang dilakukan oleh KPK dalam penyitaan tersebut.

"Ada dugaan pelanggaran yg sangat brutal yang dilakukan KPK dalam proses penyitaan terhadap Kusnadi," ujar Romli di X @GunRomli (6/2/2025).

Ia menekankan bahwa Kusnadi bukanlah saksi maupun pihak yang dipanggil dalam kasus ini, namun barang-barangnya justru disita oleh KPK.

"Kusnadi statusnya bukan saksi atau tidak dipanggil, tapi dirampas atau disita barang-barang miliknya," cetusnya.

Lebih lanjut, Romli juga menyinggung mengenai sikap KPK yang dinilai terlalu percaya diri karena selama ini mendapat dukungan dan apresiasi dari publik.

"Mungkin KPK terlalu manja selama ini, karena mendapat dukungan, pujian dan apresiasi," imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa dukungan tersebut tidak boleh membuat KPK merasa kebal terhadap hukum.

"Tapi dengan segala hormat kepada KPK tidak boleh melanggar hukum," tandasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto digelar Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menganggap KPK cacat secara hukum dalam menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka.

Tim Kuasa Hukum Hasto yang hadir dalam sidang, yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.

Todung dalam sidang praperadilan menilai penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti permulaan yang kuat.

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto hanya mengacu alat bukti perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan termohon (KPK, red) ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain, tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde," kata Todung.

Menurut Todung, penyidikan dalam kasus Hasto sebenarnya mengacu perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang telah diputuskan pengadilan.

Dia mengatakan dalam putusan perkara Wahyu dan Agustiani tidak muncul pertimbangan hakim yang menyangkutkan nama Hasto dalam suap Harun Masiku.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto tersangka atas perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK dalam perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, telah mengusut keterlibatan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.

Belakangan, Wahyu dan Agustiani Tio sudah dibebaskan dari masa tahanan setelah terbukti bersalah dalam putusan pengadilan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan