FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kader Demokrat Ferdinand Hutahaean, menyoroti sikap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang enggan memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar HAM.
Ferdinand mempertanyakan apakah kementerian tersebut memang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
"Saya masih bertanya, kementerian ini memang punya hak memberi sanksi?," ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (5/2/2025).
Ia juga menyinggung potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian HAM dengan lembaga lain, khususnya Komnas HAM.
"Lantas posisi Komnas HAM dimana kalau kementerian ini juga masuk penindakan?," cetusnya.
Dikatakan Ferdinand, jika kementerian ini bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor dalam penindakan pelanggaran HAM, maka perlu dipertanyakan posisi dan peran Komnas HAM dalam sistem hukum di Indonesia.
"Apakah kementerian HAM ini merangkap sebagai regulator dan sekaligus eksekutor?," Ferdinand menuturkan.
Ferdinand pun mempertanyakan apakah Natalius Pigai memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Menteri HAM.
"Atau menteri ini tak paham tupoksinya?," tandasnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai, menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terburu-buru dalam menangani konflik HAM yang melibatkan perusahaan.
Menurutnya, tindakan yang gegabah tanpa audit yang menyeluruh dapat berdampak negatif pada stabilitas perusahaan, termasuk menurunkan nilai sahamnya.
"Karena saya punya kewenangan dan otoritas penuh yang dikasih oleh internasional dan nasional,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025)
Meskipun menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi, Pigai tidak mengungkapkan perusahaan mana yang berpotensi terdampak. Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian HAM dalam kasus yang melibatkan perusahaan bersifat terbatas.
“Kami hanya menangani yang sifatnya kasus saja,” jelasnya.
Pigai menilai, langkah kehati-hatian ini penting agar keputusan yang diambil pemerintah tidak berdampak buruk pada sektor bisnis.
Baginya, keseimbangan antara penegakan HAM dan kepentingan ekonomi perlu diperhitungkan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan dunia usaha.
(Muhsin/fajar)