Respons Kabar Gaji 13 dan THR Dihapus Buntut Efisiensi Anggaran, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar rencana menghapus atau meniadakan gaji 13 dan THR berembus di tengah rencana Presiden Prabowo melakukan efisiensi APBN. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga pun merespons kabar penghapusan gaji 13 dan THR.

Kabar bakal ditiadakannya Gaji 13 dan 14 ASN 2025 termasuk untuk TNI dan Polri merebak di tengah instruksi pemangkasan anggaran dari Presiden Prabowo Subianto. Isu ini pun viral di media sosial.

Seperti diketahui, saat ini Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sejumlah anggaran kementerian dipangkas hingga mencapai Rp306,69 triliun.

Presiden menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres No. 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 lalu. Inpres ini ditujukan pada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga negara, para gubernur, dan bupati/wali kota.

Inpres itu meminta sejumlah lembaga melakukan penghematan atau efisiensi dengan memangkas mata anggaran yang tidak penting. Beberapa anggaran yang terkena pemangkasan di antaranya perjalanan dinas, alat tulis kantor, karangan bunga, bahan bakar minyak kendaraan dinas, hingga mobil jemputan pegawai.

Nah, di tengah kabar efisiensi dengan pemangkasan anggaran tersebut, beredar di media sosial terkait isu bakal ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 bagi ASN, TNI, dan Polri.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan," bunyi pesan yang juga beredar di platform microblog X.

Kabar mengenai THR dan gaji 13 untuk ASN akan ditiadakan , antara lain viral di akun media sosial X dengan akun @tukin_dosenASN pada Rabu (5/2). Akun tersebut mengunggah gambar berjudul ‘Catatan atas Efisiensi Anggaran BRIN Tahun Anggaran 2025’.

Dalam gambar tersebut, terdapat tulisan penghapusan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN. "Atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? Mantap!" tulis @tukin_dosenASN.

Akun @irwndfrry mempertanyakan kabar tersebut. "Ditambah pemotongan anggaran buat kementerian dan lembaga semakin parah. Belum lagi isu penghapusan THR dan gaji ke-13. Kalau ini benar, masyarakat semakin menahan diri untuk berbelanja," tulis @irwndfrry.

Airlangga Hartarto pun angkat suara menjawab kabar penghapusan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, kepolisian, dan TNI.

"Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5/2).

Hanya saja, Airlangga tidak merinci persiapan yang dia maksud tersebut. Apakah THR dan gaji 13 bagi ASN, kepolisian, dan TNI sudah disiapkan atau pengumuman terkait peniadaannya.

“[Untuk ASN] tanyakan bu menteri keuangan. Persiapan sudah ada ya saya rasa. Persiapan untuk diumumkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Sementara terkait dengan THR dan Gaji ke-13 untuk karyawan swasta, Airlangga mengatakan sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk mempersiapkan hal tersebut.

Tidak sedikit yang was-was mendengar isu gaji 13 dan 14 bakal ditiadakan. Lantas benarkah gaji 13 dan 14 tidak cair untuk 2025? Apakah nasibnya bakal sama dengan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN yang juga tidak bisa dibayarkan?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai isu yang beredar tersebut.

"Belum ada informasi," ujar Deni dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/2/2025).

Sampai saat ini belum ada regulasi terbaru yang membatalkan atau mengubah ketentuan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.

Apa Itu Gaji 13 dan 14?

Melansir laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau yang biasanya disebut THR diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Kisruh Elpiji 3 Kg Menteri Bahlil Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Ini Hasilnya

Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru dan ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Sedangkan gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai THR diberikan sebelum Lebaran dengan tujuan membantu kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

Menilik tahun 2024 lalu, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri atas ASN pusat, ASN daerah, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Gaji ke-14 atau THR besarannya yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan THR pensiun komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (fajaronline/radarbogor)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan