FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar angkat suara. Terkait dengan wacana penambahan wewenang DPR.
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, sebaiknya pembuat aturan itu belajar tiga hal dasar. Pelajaran itu ada di semester awal anak Fakultas Hukum (FH) dan ilmu politik.
“Yang bikin dan setuju ini sebaiknya belajar kembali setidaknya tiga pelajaran dasar di semester awal anak FH/ilmu politik,” kata Zainal Arifin dikutip dari unggahannya di X, Kamis (6/2/2025).
Ia memaparkan tiga pelajaran dimaksud. Yakni teori kewenangan, pemisahaan kekuasaan, dan hirarki Undang-Undang (UU).
“1. Teori kewenangan; 2. Teori tentang pemisahan kekuasaan dan; 3. Teori Hirarki Per-UU,” papar Zainal Arifin.
Menurutnya, hal tersebut bisa dijelaskan anak-anak semester awal. Bisa dijelaskan kepada pembuat aturan tersebut.
“Saya yakin anak-anak semester awal bisa jelaskan ini secara sangat baik ke beliau-beliau,” terangnya.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dinilai sebagai bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pasalnya, DPR RI dengan mengatasnamakan pengawasan bisa mencopot pejabat negara yang dihasilkan dari fit and proper test. Seperti pimpinan KPK, hakim MK, hakim Agung, hingga Komisioner KPU dan Bawaslu.
(Arya/Fajar)