DKPP Periksa 16 Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan

  • Bagikan
Bawaslu Sulsel

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor: 41-PKE-DKPP/I/2024, pada Kamis (6/2/2025).

16 pengawas pemilu yang berstatus sebagai teradu tersebut yakni Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) sebagai teradu I sampai IV.

Kemudian Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai teradu V sampai X.

Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) sebagai teradu V sampai X.

Ke-16 pengawas pemilu di atas diadukan H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.

Teradu I s.d Teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jeneponto tahun 2024.

Keberpihakan Teradu I dan II dilakukan dengan mendatangi Kabupaten Jeneponto selama tiga hari, dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan bertemu sejumlah Panwas Kecamatan.

Dibantu teradu III dan IV, keduanya menekan Panwaslu di empat kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), antara lain Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan